LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Demang Dadung Awuk No. 01 Wonosari Bonang Demak. Kode Pos 59552
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan pasal  4 dan 5 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepatnya dipasal  4 dan 5 

Tugas LPM

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa

Fungsi LPM

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
KASWADI KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
DEDY SETYAWAN SEKRETARIS  
SUDARSO ANGGOTA  
MUNAWAROH ANGGOTA  
SUNAR ANGGOTA  
AHMAD YASIN ANGGOTA  
MUHAMMAD ISLKHUDIN ANGGOTA