LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Demang Dadung Awuk No. 01 Wonosari Bonang Demak. Kode Pos 59552 |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tepatnya dipasal 4 dan 5
Tugas LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
Fungsi LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
KASWADI | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
DEDY SETYAWAN | SEKRETARIS | |
SUDARSO | ANGGOTA | |
MUNAWAROH | ANGGOTA | |
SUNAR | ANGGOTA | |
AHMAD YASIN | ANGGOTA | |
MUHAMMAD ISLKHUDIN | ANGGOTA |