RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Demang Dadung Awuk No. 01 Wonosari Bonang Demak. Kode Pos 59552
Profil RW

Visi & Misi RW

Tugas Pokok & Fungsi RW

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

RT Mempunyai tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota/Kabupaten.
  2. Memelihara Kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar warga;
  2.  Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

 

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
KASWADI KETUA RW 1 Tingkat Pendidikan Terakhir
NUR ROHMAT KETUA RW 2  
SUGIYONO KETUA RW 3  
RIYADI KETUA RW 4