RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Demang Dadung Awuk No. 01 Wonosari Bonang Demak. Kode Pos 59552 |
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :
RT Mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota/Kabupaten.
- Memelihara Kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
KASWADI | KETUA RW 1 | Tingkat Pendidikan Terakhir |
NUR ROHMAT | KETUA RW 2 | |
SUGIYONO | KETUA RW 3 | |
RIYADI | KETUA RW 4 |